POSKOTA.CO.ID - Data penerima bantuan sosial (bansos) kini akan diperbaharui dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, tiga pangkalan data penerima bantuan sosial akan diintegrasikan untuk memastikan akurasi data.
Data yang masuk dalam DTSEN ini di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk memastikan data dalam DTSEN ini sesuai kriteria penerima bansos, Kemensos melakukan survei ground check yang dilakukan oleh pendamping sosial untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran.
Program ini bertujuan untuk menyeleksi KPM yang masih memenuhi syarat dan menggantikan mereka yang dianggap sudah mampu secara ekonomi dengan KPM yang lebih membutuhkan.
Nah, berikut ini adalah ciri-ciri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lolos survei ground check DTSEN yang dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos:
Ciri-Ciri KPM Tidak Lolos Survei
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMR/UMP
KPM yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan lolos seleksi.
Hal tersebut karena sistem DTSEN akan mendeteksi bahwa KPM tersebut dikatakan sudah mampu secara finansial dan tidak memerlukan bansos.
2. Memiliki Rumah Pribadi dengan Daya Listrik di Atas 2.200 VA
Bagi KPM yang memiliki rumah pribadi dengan daya listrik di atas 2.200 volt ampere (VA) akan langsung terdeteksi oleh sistem DTSEN melalui data dari PLN.
3. Memiliki Kendaraan dengan Harga Rp30 Juta
KPM yang memiliki aset berharga, seperti kendaraan roda empat, sepeda motor mewah, atau properti lain yang bernilai tinggi hingga Rp30 juta, akan dianggap tidak layak menerima bansos.
Survei petugas di lapangan ini akan mencatat keberadaan aset ini dan menyesuaikannya dengan data yang diperoleh dari berbagai sumber.
4. Memiliki Anggota Keluarga yang Berstatus ASN atau PPPK
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang diterima sebagai ASN atau PPPK, maka nama KPM tersebut akan otomatis keluar dari daftar penerima bansos.
5. Memiliki Aset Tidak Bergerak (Tanah, Kebun, atau Sawah yang Luas)
Jika KPM memiliki kebun, sawah, atau lahan pertanian luas yang menghasilkan pendapatan tambahan, maka mereka tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
6. Menolak untuk Disurvei oleh Petugas
Bila ada KPM yang menolak didata dalam survei DTSEN dengan alasan tertentu, namanya tidak akan masuk ke sistem pusat, sehingga mereka tidak akan menerima bansos di tahap kedua.
Dengan langkah survei ini bisa membantu graduasi KPM yang sudah memiliki ekonomi stabil, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang layak menerima bansos.