Jangan Sampai Terjebak! Ini 4 Cara Jitu Hindari Galbay Pinjol (Canva)

EKONOMI

5 Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK

Rabu 12 Mar 2025, 15:05 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Pinjaman online (pinjol) kini menjadi opsi yang banyak dipilih masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat dan tanpa banyak kerumitan. Namun, masih banyak pinjol yang beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kehadiran pinjol tanpa pengawasan tersebut menyebabkan kecemasan dan ketidakpastian bagi calon nasabah, terutama ketika mereka menghadapi masalah gagal bayar (galbay).

Pinjol yang tidak diawasi OJK sering kali melakukan penagihan dengan taktik intimidasi kepada nasabah, bahkan hingga menyebarkan informasi pribadi nasabah secara tidak bertanggung jawab. Ini merupakan tindakan merugikan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi nasabah.

Baca Juga: Benarkah Bulan Maret 2025 Ada Pemutihan Utang Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Namun, ada beberapa pinjol yang dapat diandalkan saat menghadapi galbay. Pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK tunduk pada prosedur penagihan yang diatur oleh lembaga tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak nasabah, termasuk dalam situasi galbay.

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih pinjol yang aman untuk mengatasi masalah galbay:

Baca Juga: Apakah Data Galbay Pinjol Bisa Dihapus? Simak Fakta dan Langkah yang Harus Dilakukan

Rekomendasi Pinjol legal 2025

  1. DanaMas
  2. Investree
  3. Kredivo
  4. Akulaku
  5. OkBank

Pinjol-pinjol ini patuh pada peraturan dan prosedur penagihan yang telah ditetapkan oleh OJK. Jika Anda mengalami permasalahan galbay, Anda bisa menghubungi pinjol tersebut untuk mencari solusi terbaik.

Tags:
pinjol legal OJKpinjol pinjaman online

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor