POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh menanggapi soal penahanan Nikita Mirzani karena terjerat kasus dugaan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys.
Diketahui, Vadel Badjideh saat ini juga tengah menjalani masa tahanannya atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dari laporan Nikita Mirzani.
Tak lama TikToker itu ditahan selama 40 hari ke depan, Nikita turut ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan.
Melansir dari kanal YouTube Cumicumi, kakak kandung Vadel yakni Bintang Badjideh mengungkapkan tanggapan dari sang adik atas kabar penahahan ibu tiga anak tersebut.
Baca Juga: Ini Deretan Kasus yang Pernah Dijalani Nikita Mirzani Bahkan Sampai Pernah Merasakan Jeruji Besi
Bintang mengatakan bahwa adiknya telah mengetahui kabar tersebut dan memilih untuk tidak berkomentar banyak dan ikut campur terkait kabar tersebut.
"Dia udah tahu, responsnya 'Yaudah, itu kan urusan mereka'," kata Bintang yang dikutip Poskota pada Selasa, 11 Maret 2025.
TikToker itu hanya meminta keluarganya untuk fokusnya tidak terpecah ke hal lain. Ia hanya meminta keluarga untuk fokus kepada kasus yang menjeratnya.
"Katanya 'Papa Mama semuanya fokus ke Vadel aja'," ucapnya.
Baca Juga: Alasan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Sulit Dikabulkan
Bintang mengatakan bahwa saat ini Vadel dan keluarganya mulai menjalani dan menerima semua permasalahan yang menimpanya.
Dikatakan ia dan keluarga tidak ada dendam sama sekali dengan Nikita Mirzani, meski telah membuat adiknya terjerat dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel dijerat kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak sulung Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga: Vadel Badjideh Laporkan Anak Nikita Mirzani, Kecewa Karena Ini
Hingga akhirnya, pada Februari 2025 lalu Vadel ditetapkan penahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani gelar perkara.
Masa tahanan dancer itu selama 20 hari, kemudian ditambah menjadi 40 hari karena masa tahanan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.