SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Serang saat hendak bertransaksi motor curian di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Dalam proses penangkapan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis karena mencoba melawan petugas.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Rutan Polres Serang beserta barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Miran alias Sadim, 37 tahun, warga Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan Jahrudi alias Rudi, 38 tahun, warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Asal Karawang Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Jalan
Pelaku Ditembak
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 8 Maret 2025, dini hari saat hendak menjual motor hasil curian di Kecamatan Anyer.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi motor curian di daerah tersebut.
"Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi," ujar AKBP Condro Sasongko, Selasa 11 Maret 2025.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Demi keselamatan petugas, tindakan tegas dan terukur pun dilakukan.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan tiga unit motor hasil curian dan satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu leter Y dengan enam buah mata kunci," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor 9 TKP Dibekuk di Pakuhaji Tangerang