Waspada! Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Senin 10 Mar 2025, 09:00 WIB
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/macrovector)

Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/macrovector)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, tak bisa dipungkiri bahwa pinjaman online (pinjol) semakin popular di tengah masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan pinjol menawarkan proses cepat dan tanpa ribet. Kendati begitu, tidak semua pinjol yang Anda temukan beroperasi secara legal dan resmi.

Faktanya, banyak pinjol ilegal yang justru merugikan para debitur karena bunga tinggi hingga penyalagunaan data pribadi.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal untuk berjaga-jaga supaya terhindar dari jeratan utang yang berbahaya.

Baca Juga: Apakah Data di Pinjol Bisa Dihapus? Ternyata Begini Faktanya

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ini ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus Anda wapadai sebeum mengajukan.

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pada umumnya, pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila aplikasi atau layanan pinjaman tersebut tidak tercantum dalam daftar OJK, maka bisa dipastikan ilegal.

2. Identitas Pinjol Tidak Jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan informasi yang jelas mengenai identtas perusahan mereka.

Baca Juga: Diteror WA Penagihan Pinjol Padahal Tidak Pernah Pinjam? Begini Cara Menghadapinya

Bahkan, pinjol ilegal juga sering menggunakan nama yang berubah-ubah atau tidak jelas.

Mereka tidak memberikan informasi yang memadai mengenai legalitas dan regulasi yang mengikat operasional mereka.

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali menentukan bunga tinggi dan biaya tersembunyi tanpa adanya kejelasan.

Hal ini dapat berpengaruh pada pinjaman yang nantinya akan terus membengkak.

Baca Juga: Sudah Ganti Nomor Masih Diteror DC Pinjol? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

4. Penawaran Mencurigakan

Penawaran yang terlalu mudah tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar calon debitur merupakan satu di antara indikasi pinjol ilegal.

Oleh karena itu pastikan Anda tetap berwaspada terhadap penawaran yang mencurigakan. Kemudian, pilihlah lembaga keuangan yang legal dan bertanggung jawab.

5. Proses Pencairan Sangat Mudah

Apabila Anda menemukan pinjol yang menawarkan pencairan dana instan tanpa proses verifikasi yang jelas, maka hal ini patut dicurigai sebagai layanan ilegal.

6. Penagihan Kasar dan Mengintimidasi

Ciri lain dari pinjol ilegal adalah cara penagihan yang tidak manusiawi seperti mengancam, melecehkan, hingga menyebarkan data pribadi peminjam kepada orang lain.

Itu dia beberapa ciri pinjol ilegal yang harus dihindari. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas layanan melalui situs resmi OJK.

Berita Terkait
News Update