Apakah Data di Pinjol Bisa Dihapus? Ternyata Begini Faktanya

Senin 10 Mar 2025, 02:05 WIB
Cek fakta apakah data pinjol bisa dihapus atau tidak. (Sumber: Wikimedia Commons)

Cek fakta apakah data pinjol bisa dihapus atau tidak. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID – Saat terjerat pinjaman online (pinjol), banyak orang ingin menghapus data pribadi mereka agar tidak dihubungi oleh debt collector.

Namun, apakah hal ini benar-benar bisa dilakukan? Artikel ini akan membahas fakta sebenarnya serta bahaya yang mengintai jika kamu mencoba menggunakan jasa penghapusan data yang tidak jelas.

Perlu Anda ketahui bahwa artikel ini berdasarkan informasi dari keterangan kanal YouTube Jamal Official Vlog dalam unggahan videonya berjudul "Hapus Data Pinjol Agar Tidak Ditagih Lagi" yang diunggah pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Diteror WA Penagihan Pinjol Padahal Tidak Pernah Pinjam? Begini Cara Menghadapinya

Ilustrasi keamanan data dari ancaman pinjol yang tidak bertanggungjawab. (Sumber: PxHere)

Data yang Sudah Masuk ke Pinjol Tidak Bisa Dihapus

Banyak yang berharap data mereka bisa dihapus dari sistem pinjol setelah melunasi utang atau mengalami gagal bayar.

Sayangnya, data yang sudah diberikan ke pinjol tidak bisa dihapus sepenuhnya. Begitu kamu mengisi formulir dan memberikan akses ke kontak, data tersebut masuk ke database mereka.

Jika pinjol tersebut legal (terdaftar di OJK), mereka memiliki kewajiban untuk menyimpan data nasabah dalam jangka waktu tertentu.

Tidak mungkin (data pinjol bisa dihapus). Tidak ada satu pun orang di luar dari pinjaman online tersebut, dari pemegang data atau operator data tersebut, yang bisa menghapus data kalian," kata konten kreator yang kerap disapa Abah itu.

Baca Juga: Sudah Ganti Nomor Masih Diteror DC Pinjol? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

Hati-Hati! Jasa Penghapusan Data Pinjol Itu Penipuan

Banyak orang tergoda oleh iklan atau tawaran yang mengklaim bisa menghapus data dari pinjol. Faktanya, ini adalah modus penipuan.

Berikut ciri-ciri jasa penghapusan data yang harus kamu waspadai:

  • Meminta bayaran di awal tanpa jaminan hasil.
  • Mengaku memiliki koneksi di OJK atau perusahaan pinjol.
  • Menawarkan layanan cepat tanpa proses hukum.
  • Menghilang setelah menerima uang dari korban.
Berita Terkait
News Update