POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, tak bisa dipungkiri bahwa pinjaman online (pinjol) semakin popular di tengah masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan pinjol menawarkan proses cepat dan tanpa ribet. Kendati begitu, tidak semua pinjol yang Anda temukan beroperasi secara legal dan resmi.
Faktanya, banyak pinjol ilegal yang justru merugikan para debitur karena bunga tinggi hingga penyalagunaan data pribadi.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal untuk berjaga-jaga supaya terhindar dari jeratan utang yang berbahaya.
Baca Juga: Apakah Data di Pinjol Bisa Dihapus? Ternyata Begini Faktanya
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ini ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus Anda wapadai sebeum mengajukan.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pada umumnya, pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila aplikasi atau layanan pinjaman tersebut tidak tercantum dalam daftar OJK, maka bisa dipastikan ilegal.
2. Identitas Pinjol Tidak Jelas
Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan informasi yang jelas mengenai identtas perusahan mereka.
Baca Juga: Diteror WA Penagihan Pinjol Padahal Tidak Pernah Pinjam? Begini Cara Menghadapinya
Bahkan, pinjol ilegal juga sering menggunakan nama yang berubah-ubah atau tidak jelas.