Pertama, melalui PT Pos Indonesia, dan kedua, lewat rekening bank yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Mandiri.
Harap dicatat, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana bantuan subsidi dari pemerintah ini.
Sebab, penerima BLT BBM 2025 adalah mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan ini juga harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang NIK masih aktif.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar dalam DTESEN sebagai keluarga miskin atau rentan.
Sekian informasi mengenai BLT BBM 2025.
Saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal pasti pencairan BLT BBM di tahun 2025.
Meskipun ada kabar bahwa bantuan ini akan cair setelah Lebaran, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keputusan resmi mengenai besaran dan penerima bantuan.