Soroti Izin Berlapis MinyaKita, Rieke Diah Pitaloka: Tidak Jamin Bebas Permainan Kualitas Maupun Harga

Senin 10 Mar 2025, 11:22 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoriti izin berlapis minyak goreng subsidi atau MinyaKita. (Sumber: Instagram/@riekediahp)

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoriti izin berlapis minyak goreng subsidi atau MinyaKita. (Sumber: Instagram/@riekediahp)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka baru-baru ini menyoroti izin berlapis pada penjualan minyak goreng subsidi, MinyaKita yang beredar di pasaran.

Hal tersebut ia temukan saat mengunjungi Pasar Johar Karawang.

Dalam kunjungannya tersebut Rieke Diah Pitaloka didampingi oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail dan Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Karawang, Yono Kurniawan.

Sebelumnya beredar isu miring mengenai takaran, kualitas, hingga harga dari minyak goreng subsidi tersebut.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Resmikan Bedah Rumah Nenek Nemah

Bahkan Rieke Diah Pitaloka pun merespons isu perbedaan takaran minyak pada kemasan dan isi aslinya.

Rieke pun membuktikannya langsung saat mengunjungi Pasar Johar Karawang, dengan menakar minyak subsidi tersebut yang videonya diunggah melalui akun media sosial pribadinya.

"Minyak goreng subsidi #MinyakKita sedang ramai di publik karena ada temuan isi kurang dari 1 liter," tulis keterangan unggahan dikutip dari Instagram @riekediahp pada Senin, 10 Maret 2025.

Tidak sampai di situ, ia pun menyoroti adanya izin berlapis terkait minyak goreng subsidi tersebut hingga sampai ke konsumen.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, PDIP: Itu Berbahaya

Rieke pun menilai, rupanya izin berlapis tersebut tidak menjamin bebas permainan kualitas maupun harga.

"Ada hal krusial lainnya #MinyakKita untuk sampai ke konsumen melalui mekanisme ijin berlapis.

Kementerian Perindustrian untuk ijin produksi dan SNI. Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merk, serta BPOM untuk ijin edar.

Ijin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga" tulisnya.

Selanjutnya ia pun menyoroti perbandingan harga jual dengan harga yang tertera pada kemasan yang berbeda, hingga menduga adanya indikasi permainan harga.

Menurutnya di Pasar Johar Karawang, takaran minyak goreng subsidi sesuai dengan apa yang tertulis pada kemasan.

Akan tetapi, ia menyoroti harga yang ditulis pada kemasan dan harga jual tersebut.

Selanjutnya, Rieke Diah Pitaloka pun menduga adanya indikasi permainan stok dan harga.

"Isi #MinyakKita 1 liter sesuai dengan hasil ukur. Persoalan justru pada harga jual. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertulis di kemasan Rp.15.700/liter.

Baca Juga: Rieke Sebut Presiden Jokowi Instruksikan Bahas Revisi UU 5/2014 untuk Angkat ASN

Pedagang mengatakan harga #MinyakKita dari agen sebelum Ramadan Rp.185.000/dus isi 12. Sehingga harga beli pedagang Rp.15.416/liter Harga jual pedagang ke konsumen Rp.17.000/liter.

Harga #MinyakKita dari agen pada saat Ramadan Rp.205.000/dus isi 12.

Artinya, harga beli pedagang dari agen Rp.17.000/liter. Harga jual pedagang ke konsumen Rp.19.000/liter.

Ada indikasi kuat permainan stok dan harga #MinyakKita," tulisnya.

Rieke Diah Pitaloka pun menilai bahwa hal tersebut perlu diusut tuntas jaringan mafia minyak goreng subsidi dari hulu ke hilir.

Berita Terkait
News Update