Rieke Sebut Presiden Jokowi Instruksikan Bahas Revisi UU 5/2014 untuk Angkat ASN

Selasa 25 Sep 2018, 19:10 WIB

JAKARTA   -  Dalam  memperjelas status tenaga honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai belasan ribu, DPR mendukung Presiden Jokowi untuk membahas dan revisi UU No.5 tahun 2014 untuk mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari FPDIP Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/9/2018).  Dalam kesempatan itu, hadir juga ribuan  perwakilan tenaga honorer dari seluruh Indonesia. "Dukungan pembahasan revisi UU ASN tersebut oleh Presiden Jokowi sudah dikirimkan ke pimpinan DPR RI, pada 25 Januari 2017 Nomor:LG/01350/DPRRI/2017," kata Rieke. Terkait itu, Presiden sudah menginstruksikan pembahasan revisi UU ASN tersebut dengan menugaskan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menkeu RI, Menkum dan HAM, dan seluruh fraksi di DPR kata Rieke, seluruhnya mendukung. Sebab, lanjut Rieke, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN itu tak mungkin tanpa dasar hukum, karena UU.No 5 tahun 2014 tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum, maka harus direvisi. "Seluruh fraksi DPR secara aklamasi mendukung," ujar politisi PDIP itu. Rieke menegaskan revisi UU untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut murni sebagai kebutuhan negara, dan bukan karena memasuki tahun politik. "Kasihan mereka ada yang puluhan tahun bekerja dan mengabdi, maka waktunya kini diangkat menjadi ASN, katanya. (rizal/win)

News Update