"Ada hal krusial lainnya #MinyakKita untuk sampai ke konsumen melalui mekanisme ijin berlapis.
Kementerian Perindustrian untuk ijin produksi dan SNI. Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merk, serta BPOM untuk ijin edar.
Ijin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga" tulisnya.
Selanjutnya ia pun menyoroti perbandingan harga jual dengan harga yang tertera pada kemasan yang berbeda, hingga menduga adanya indikasi permainan harga.
Menurutnya di Pasar Johar Karawang, takaran minyak goreng subsidi sesuai dengan apa yang tertulis pada kemasan.
Akan tetapi, ia menyoroti harga yang ditulis pada kemasan dan harga jual tersebut.
Selanjutnya, Rieke Diah Pitaloka pun menduga adanya indikasi permainan stok dan harga.
"Isi #MinyakKita 1 liter sesuai dengan hasil ukur. Persoalan justru pada harga jual. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertulis di kemasan Rp.15.700/liter.
Baca Juga: Rieke Sebut Presiden Jokowi Instruksikan Bahas Revisi UU 5/2014 untuk Angkat ASN
Pedagang mengatakan harga #MinyakKita dari agen sebelum Ramadan Rp.185.000/dus isi 12. Sehingga harga beli pedagang Rp.15.416/liter Harga jual pedagang ke konsumen Rp.17.000/liter.
Harga #MinyakKita dari agen pada saat Ramadan Rp.205.000/dus isi 12.
Artinya, harga beli pedagang dari agen Rp.17.000/liter. Harga jual pedagang ke konsumen Rp.19.000/liter.