POSKOTA.CO.ID – Sebanyak lebih dari 72.000 orang telah menandatangani sebuah petisi di Change.org.
Isi petisi tersebut menuntut percepatan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Petisi ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memastikan para peserta seleksi mendapatkan kepastian hukum dan dapat segera bertugas.
Lantas, apa saja poin-poin penting dari petisi ini dan apa yang melatarbelakanginya? Simak jawabannya di bawah ini.

Latar Belakang Petisi
Proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024 dan kini memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK ke BKN.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini, Jumat 7 Maret 2025.
Akan tetapi, jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan dinilai terlalu lama, yaitu:
- CPNS: Dijadwalkan diangkat pada Oktober 2025.
- PPPK: Dijadwalkan diangkat pada Maret 2026.
Dengan tenggat waktu yang cukup panjang ini, banyak calon pegawai yang menghadapi ketidakpastian dan berbagai kendala, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Baca Juga: 4 Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Kata Menteri PANRB
Alasan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Para peserta seleksi CPNS dan PPPK mendesak pemerintah untuk mempercepat proses administrasi, verifikasi, serta pengangkatan mereka.