POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 resmi diundur dan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjelaskan mengapa jadwal pengangkatan diundur.
Keputusan mundurnya pengangkatan pegawai pemerintah ini disepakati saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Dalam keterangannya, disebutkan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
“Komisi II DPR RI meminta Kementrian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.
Baca Juga: Jadwal Terbaru! Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, PPPK Belum Bisa Diproses
Tanggapan Menteri PANRB
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat pada 5 Maret 2025.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu, karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ucapnya dikutip dari laman PANRB.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CPNS.
Rini mengatakan pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK (seleksi tahap 1 dan 2) pada 1 Maret 2026.
“BKN sedang menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CPNS 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk peserta yang masih mengikuti proses seleksi,” jelasnya.