Pemilik NIK KTP dari Golongan Ini Terima Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Senin 10 Maret 2025, Cek Cara Mendapatkannya

Senin 10 Mar 2025, 16:13 WIB
Info pencairan dan cara dapat dana bansos PKH Plus Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

Info pencairan dan cara dapat dana bansos PKH Plus Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari golongan ini menerima dana bansos PKH Plus senilai Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. Mari cek cara mendapatkannya.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) terutama yang tunai, saat ini sedang gencar dicairkan oleh pemerintah sebelum mendekati Hari Raya Idul Fitri 2025.

Terdapat PKH Plus yang cair pada pekan ini secara bertahap. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak, pasti akan menerimanya. Berikut cara mendapatkan dana bansos Rp500.000 tersebut.

Baca Juga: 5 Bansos Cair Senin 10 Maret 2025, Dana PIP Termin 1 Rp1.800.000 Masuk ke Rekening Penerima

Arti dari PKH Plus

Program Keluarga Harapan (PKH) Plus adalah bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ditujukan untuk keluarga miskin yang berada di wilayah tersebut.

Namun, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan tertentu saja, yaitu lansia dan penyandang disabilitas. Dana bansos yang diberikan sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap Cair Jelang Hari Raya Idulfitri? Simak 5 Aturan Penilaian Kelayakan KPM

Pencairannya dilakukan sesuai tahap yang telah ditentukan, yaitu 4 tahap. Sekarang ini dilakukan pencairan tahap 1 mulai dari Januari hingga Maret 2025.

Pencairan PKH Plus Hari Ini

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, hari ini Senin, 10 Maret 2025 terdapat pencairan PKH Plus tahap 1 sebesar Rp500.000. Tetapi untuk KPM dengan golongan tertentu saja.

Baca Juga: Syarat Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2, Pastikan Penerima Bantuan Tidak Memiliki Ini

Golongan tersebut adalah lansia dan disabilitas yang berdomisili Jawa Timur (Jatim) saja. Pencairannya sampai dengan 27 Maret 2025 atau 3 hari menjelang Lebaran 2025.

Berita Terkait
News Update