POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para penerima manfaat bantuan sosial! Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi terkait pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua.
Berbagai informasi terbaru mengenai percepatan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 menjelang Hari Raya Idulfitri serta daftar penerima yang berhak akan dibahas dalam artikel Poskota kali ini.
Selain itu, akan dibahas juga persyaratan terbaru yang harus dipenuhi oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta daftar bantuan sosial yang akan dicairkan mulai 10 Maret 2025.
Pastikan untuk membaca hingga akhir agar tidak melewatkan informasi penting terkait hak dan prosedur pencairan bansos Kemensos 2025.
Baca Juga: Cara Mengecek NISN Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025 Rp225.000-Rp750.000 Secara Online
Penyaluran Bansos Kemensos 2025
Dalam upaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menurunkan surat resmi terkait percepatan pencairan bantuan sosial bagi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT pada tahap kedua.
Kebijakan terkait pencairan subsidi saldo dana bansos ini disampaikan menjelang hari raya Idul Fitri 2025 dan akan dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2025.
Kementerian Sosial telah memastikan bahwa pencairan bansos tahap kedua akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan beberapa program yang akan cair secara merata.
Selain itu, terdapat aturan terbaru yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan baru agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Syarat Penerima Bansos 2025
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, surat resmi tersebut memuat enam persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat agar dapat melanjutkan pencairan bantuan pada tahap kedua. Adapun persyaratan tersebut antara lain:
1. Kepemilikan Aset Mewah
Penerima bantuan yang memiliki kendaraan bermotor dengan harga tinggi (misalnya motor dengan harga mencapai atau melebihi batas tertentu) atau memiliki lebih dari satu unit, serta memiliki mobil, akan otomatis terdeteksi sebagai KPM yang sudah sejahtera.
Data tersebut diintegrasikan melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan sosial tidak dapat dicairkan.
2. Pendapatan atau Omset Usaha di Atas UMR/UMK/UMP
Bagi keluarga yang memiliki penghasilan atau omset usaha melebihi standar UMR/UMK/UMP, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial akan dihentikan. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
3. Status Kepegawaian
Keluarga yang memiliki anggota dengan status ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, sesuai peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
4. Kepemilikan Rumah Mewah dan Daya Listrik Tinggi
Bagi penerima manfaat yang memiliki rumah mewah (misalnya rumah dengan fasilitas dan material premium) serta menggunakan daya listrik PLN sebesar 2200 volt/ampere ke atas, pencairan bantuan sosial di tahap kedua tidak akan dilakukan.
5. Kepemilikan Aset Lainnya (Kebun, Sawah, atau Lahan Kosong)
Penerima manfaat yang memiliki aset berupa kebun, sawah, atau lahan kosong yang sudah dilaporkan kepada kantor desa juga akan terhenti dalam pencairan bantuan sosial pada tahap kedua.
5. Penyesuaian Data Berdasarkan DTSEN
Semua persyaratan di atas akan dikonfirmasi melalui sistem data terpadu yang bekerjasama dengan berbagai lembaga. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyaring keluarga yang benar-benar membutuhkan agar bantuan yang disalurkan tidak sampai ke kalangan yang sudah dianggap sejahtera.
Detail Pencairan Bantuan Sosial pada 10 Maret 2025
Selain percepatan pencairan bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang telah memenuhi persyaratan, Kementerian Sosial juga mengumumkan rincian pencairan bantuan sosial lain yang akan dilakukan secara merata, yaitu:
- Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (Termin Pertama):
Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Masyarakat dapat mencairkan dana tersebut melalui mesin ATM Bank BRI, BNI, atau kantor cabang masing-masing. - Bantuan Sosial Atensi YAPI:
Bantuan sebesar Rp400.000 ini dapat dicairkan di Bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia. - Bantuan Sosial BLT Dana Desa:
Penerima bantuan akan menerima dana dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp600.000 hingga Rp900.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Bantuan Sosial Permakanan untuk Lansia:
Khusus bagi lansia berusia 75 tahun ke atas, bantuan berupa paket makanan telah disiapkan. Mekanisme penyalurannya menyesuaikan dengan kondisi puasa; jika tidak berpuasa, paket akan diberikan pagi dan sore, sedangkan bagi yang berpuasa, penyaluran dilakukan saat berbuka puasa dan sahur. - Bantuan Sosial PKH+ (Khusus Wilayah Jawa Timur):
Bagi wilayah Jawa Timur, bantuan tambahan PKH+ sebesar Rp500.000 juga akan disalurkan.
Selain kelima bantuan sosial di atas, terdapat pula dua bonus tambahan yang sedang dalam proses pencairan, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan beras 10 kg.
Percepatan pencairan bantuan sosial tahap kedua ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri.
Dengan diterapkannya enam persyaratan baru, diharapkan bantuan sosial yang diterima benar-benar tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat yang paling membutuhkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.