NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Valid! Selamat Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari Subsidi PKH Plus Cair di Wilayah Ini

Senin 10 Mar 2025, 00:01 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) plus. (Sumber: Doc.Kemensos)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) plus. (Sumber: Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertulis nama Anda sudah valid sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp500.000.

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, subsidi PKH Plus ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di wilayah Jawa Timur.

Di mana, pencairan saldo dana bansos Rp500.000 tersebut merupakan subsidi PKH plus tahap pertama yang disalurkan melalui ATM Bank Jatim.

Dana bansos Rp500.000 itu sendiri didistribusikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Jika NIK e-KTP Anda terdaftar dan nama Anda valid dalam sistem, maka dana bantuan sebesar Rp500.000 akan langsung cair ke rekening.

Pastikan untuk memeriksa status pencairan melalui website resmi cek bansos yang telah disediakan atau dinas sosial setempat untuk memastikan kelancaran proses pencairan.

Baca Juga: Ternyata ada Cara Mudah untuk Mendapatkan Saldo Dana Bansos dari Pemerintah Secara Online, Berikut Informasi Lengkapnya

Kriteria Penerima Bansos PKH Plus

Menurut informasi yang dihimpun dari sapa bansos.dinsos.jatimprov.go.id, penerima bansos PKH Plus di wilayah Jawa Timur harus memenuhi beberapa kriteria khusus seperti.

1. Lansia dalam Keluarga Penerima Manfaat PKH

Penerima Bansos PKH Plus adalah lansia yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Terdaftar dalam Sistem Penyaluran Bansos Kementerian Sosial

Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan penerima.

3. Kewarganegaraan Indonesia

Penerima bansos harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

4. Usia Penerima

Berita Terkait
News Update