POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertulis nama Anda sudah valid sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp500.000.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, subsidi PKH Plus ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di wilayah Jawa Timur.
Di mana, pencairan saldo dana bansos Rp500.000 tersebut merupakan subsidi PKH plus tahap pertama yang disalurkan melalui ATM Bank Jatim.
Dana bansos Rp500.000 itu sendiri didistribusikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Jika NIK e-KTP Anda terdaftar dan nama Anda valid dalam sistem, maka dana bantuan sebesar Rp500.000 akan langsung cair ke rekening.
Pastikan untuk memeriksa status pencairan melalui website resmi cek bansos yang telah disediakan atau dinas sosial setempat untuk memastikan kelancaran proses pencairan.
Kriteria Penerima Bansos PKH Plus
Menurut informasi yang dihimpun dari sapa bansos.dinsos.jatimprov.go.id, penerima bansos PKH Plus di wilayah Jawa Timur harus memenuhi beberapa kriteria khusus seperti.
1. Lansia dalam Keluarga Penerima Manfaat PKH
Penerima Bansos PKH Plus adalah lansia yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Terdaftar dalam Sistem Penyaluran Bansos Kementerian Sosial
Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan penerima.
3. Kewarganegaraan Indonesia
Penerima bansos harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.