Kalaupun yang sudah dikuasai negara melalui BUMN yang ditunjuk, masih ditemukan penyelewengan dalam pengelolaannya. Dugaan korupsi ratusan triliun rupiah di PT Timah serta mencuatnya isu mafia minyak mentah, adalah salah satu contohnya.
Jika kondisi serupa terus terjadi, maka kehendak agar “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” , masih jauh dari harapan akibat ulah segelintir orang.
Tentu, kita tidak boleh berprasangka buruk dan menggeneralisir masalah. Kita meyakini masih banyak patriot sejati dengan beragam profesinya yang terus berjuang untuk negeri.
Era sekarang kian dibutuhkan penyatuan kekuatan dari segala elemen bangsa, baik pejabat, birokrat,teknokrat, dan konglomerat yang diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi.
Mengembangkan potensi lokal untuk membangun daerahnya, sekaligus memperkuat ekonomi nasional guna mewujudkan kemandirian dalam mengatasi pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan. Itu salah satu upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi.
Membangun ketahanan pangan, energi dan air yang sekarang sedang digalakkan pemerintah adalah upaya lain mewujudkan kedaulatan ekonomi. Selain, tentunya, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri.
Daulat ekonomi tak ubahnya daulat rakyat, bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Dengan begitu melibatkan rakyat mulai dari proses produksi hingga pemasaran, menjadi bagian tak terpisahkan dari daulat ekonomi.
Jenis usaha yang mendukung kedaulatan ekonomi adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersebar secara luas dan mampu menyerap jutaan tenaga kerja.
Produk UMKM perlu dilindungi dengan mengembangkan sistem perekonomian yang tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik.
Namun, merujuk kepada demokrasi ekonomi melalui prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Karenanya, kami mengapresiasi komitmen pemerintah yang tiada henti memajukan koperasi, kini tengah menggagas pembentukan koperasi Merah Putih di desa – desa.
Kebijakan ini selaras dengan jiwa dan semangat pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.