Ini Deretan Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdaftar di OJK, Bisa Dapat Pinjaman dengan Cara Aman

Senin 10 Mar 2025, 08:33 WIB
Ini deretan aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik)

Ini deretan aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online (pinjol) yang sah di Indonesia wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Saat ini, istilah pinjaman online telah berganti menjadi pinjaman daring (pindar), dengan tujuan memberikan kesan lebih positif terhadap layanan pinjaman berbasis teknologi.

Adapun deretan aplikasi pinjol yang terdaftar dalam OJK terdapat 96 perusahaan penyelenggara pindar yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal Resmi Sudah Terdaftar di OJK, Ajukan Pinjaman Lebih Aman Tanpa Takut Teror DC

Jumlah ini belum berubah sejak 29 Oktober 2024, dengan pengawasan ketat dari OJK masyarakat bisa lebih merasa aman untuk mengajukan pinjol di aplikasi.

Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dalam OJK:

Aplikasi Pinjaman Online Legal Resmi di OJK

1. Danamas

2. Amartha

3. Dompet Kilat

4. Boost

Berita Terkait
News Update