Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka yang berhak menerima pencairan THR dan gaji ke-13 merupakan para ASN sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- CPNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Jadi ada kemungkinan honorer juga bisa mendapatkan pencairan tunjangan hari raya (THR). Namun dengan syarat pegawai tersebut telah menandatangani kontrak yang menyatakan menerima THR.
Baca Juga: Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya
Besaran THR Pensiunan PNS, TNI, Polri
Sementara itu, untuk besaran nominal THR yang akan cair kepada pensiunan PNS tersebut disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Pembagian gaji pokok ini berdasarkan golongan jabatan yang dimiliki, diantaranya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Selain itu, untuk komponen THR sendiri selain gaji pokok juga termasuk 3 jenis tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan
Demikian informasi terbaru pencairan THR pensiunan PNS, TNI, Polri. Untuk penerimaan saldo menjelang Lebaran 2025, diharapkan menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait seperti PT Taspen.