Ilustrasi Emas Antam (Sumber: Dok PT Antam)

EKONOMI

Harga Emas Antam Naik Lagi! Hari Ini Tembus Rp 1,69 Juta per Gram, Simak Detailnya

Senin 10 Mar 2025, 11:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut data resmi yang dirilis di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 3.000 per gram dibandingkan harga penutupan akhir pekan lalu.

Kini, harga emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp 1.693.000. Sebelumnya, pada perdagangan Minggu, 9 Maret 2025, harga emas masih berada di level Rp 1.690.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi para investor maupun kolektor emas yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Dibanderol Rp1.690.000 per Gram

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp 1.543.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya.

Buyback ini adalah harga yang berlaku jika pemegang emas batangan menjual kembali ke pihak Antam.

Namun, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Besaran PPh yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi penjual yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Baca Juga: Investasi Emas di Dompet Elektronik DANA, Begini Caranya!

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam di berbagai pecahan yang diperbarui per Senin, 10 Maret 2025:

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan secara langsung dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Saatnya Berinvestasi Emas di Era Digital dengan Aplikasi DANA

Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam kali ini tidak lepas dari dinamika global yang tengah berlangsung. Beberapa faktor yang mendorong harga emas melesat antara lain:

Ketidakpastian Geopolitik

Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan membuat investor mencari aset yang dianggap lebih aman seperti emas.

Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memengaruhi harga emas di dalam negeri. Emas menjadi lebih mahal seiring penguatan dolar.

Kebijakan Suku Bunga Bank Sentral

Spekulasi terkait kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia seperti The Federal Reserve juga berdampak pada harga emas global, yang kemudian diikuti oleh harga emas domestik.

Emas Batangan, Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian

Emas batangan Antam selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang cukup aman.

Selain memiliki nilai intrinsik tinggi, emas juga mudah diperjualbelikan. Emas Antam juga disertai sertifikat resmi, sehingga menjamin keaslian dan kadar kemurniannya.

Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, ada baiknya selalu memantau pergerakan harga secara berkala. Selain itu, penting juga memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku agar transaksi tetap sesuai dengan aturan hukum.

Tags:
Harga Emas Antam Terbaru hari iniHarga Emas Antam Hari IniHarga Emas Antam update

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor