- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca Juga: THR ASN Wajib Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran, Ini Alasan dan Dampaknya
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak diberikan sebesar 5% dari total gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
- Tunjangan Pangan
PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari, dan TNI/Polri mendapatkan Rp60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS eselon I hingga IV
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai pada K/L yang ditetapkan dalam peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.