Pembatalan Pertek NIP CPNS 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

BKN Tegaskan Batalkan Pertek NIP CPNS dan PPPK 2025, Akibat Pengangkatan Diundur

Senin 10 Mar 2025, 04:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah terbit tahun 2025.

Keputusan ini diambil menyusul penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang diundur hingga Maret 2026.

Pembatalan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Hingga Rp50 Juta Lewat Program KUR BRI, Cek Syarat dan SImulasi Angsurannya di Sini

Apa yang Perlu Diketahui?

  1. Penundaan Pengangkatan CASN 2024
    Pengangkatan CASN 2024, termasuk CPNS dan PPPK, ditunda hingga Maret 2026. Hal ini berdampak pada pembatalan Pertek NIP yang sudah terbit sebelumnya.
  2. Surat Resmi BKN
    Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi pemerintah lainnya.
  3. Penyesuaian Jadwal dan TMT
    BKN telah menetapkan jadwal baru untuk pengusulan NIP dan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK

1. Untuk CPNS

2. Untuk PPPK

Dampak Pembatalan Pertek NIP

Baca Juga: Cara Cerdas Hadapi Teror DC Pinjol yang Intimidatif, Solusi Galbay dengan Tenang!

Langkah Tindak Lanjut BKN

BKN akan mengadakan rapat daring bersama seluruh PPK pada Senin, 10 Maret 2025, untuk membahas penyesuaian penetapan Pertek NIP.

Rapat ini bertujuan memastikan semua instansi memahami dan melaksanakan perubahan tersebut.

Dengan penjelasan di atas, diharapkan informasi ini dapat menjadi referensi evergreen bagi pembaca yang membutuhkan klarifikasi terkait pembatalan Pertek NIP dan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS serta PPPK.

Tags:
PPPK 2025TMT CPNS 2025Jadwal CASN 2024BKN pembatalan NIPPertek NIP CPNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor