POSKOTA.CO.ID - Razman Arif Nasution menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan kliennya yakni Vadel Badjideh.
Diketahui, pihak Vadek Badjideh akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan/
Menanggapi hal itu, Razman sebagai pengacaranya mengatakan bahwa penangguhan penahanan klienny akan sulit untuk dikabulkan kepolisian.
Pasalnya, kasus yang menjerat Vadel cukup berat yakni kasus dugaan persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Baca Juga: Vadel Badjideh Ingin Bujuk Lolly agar Nikita Mirzani Cabut Laporan
"Saya sudah bilang dari awal ke keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait kekerasan seksual anak di bawah umur," kata Razman kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 10 Maret 2025.
Sementara, ia jyga mengungkapkan masih ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan oleh pihak Vadel dari jeratan hukum.
Namun, pengacara kontroversial itu mengaku upaya hukum lainnya belum menjadi fokus utamanya saat ini.
"Ada praperadilan, gelar perkara khusus tapi kita belum konsen ke sana," katanya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Laporkan Anak Nikita Mirzani, Kecewa Karena Ini
Sebagai kuasa hukumnya, Razman hanya berharap agar TikToker itu dapat segera menjalani sidangnya yang akan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.
Lantaran, persidangan akan membahas terkait materi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kita ingin secepatnya dilimpahkan agar proses persidangan dan sidang akan tertutup untuk umm karena di bawah umur," katanya.
Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu masa penahanan Vadel yang semula 20 hari kini bertambah menjadi 40 hari masa tahanan.
Baca Juga: Pengakuan Vadel Badjideh Mulai Diragukan oleh Tim Kuasa Hukumnya Atas Kasus Persetubuhan
Razman mengaku masih berharap dalam rentan waktu kepolisian menyiapkan berkas, akan ada perubahan pikiran dari anak sulung Nikita Mirzani, LM terhadap kasus yang melibatkannya dan Vadel.
"Jadi kita nunggu sebelumnya 20 hari sekarang 40 hari. Mudah-mudahan di rentan waktu ini akan segera selesai kasusnya atau LM berubah pikiran," pungkasnya.
Vadel Badjideh ditahan selama 40 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak Nikita, LM.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 dan terdaftar dalam LP/B/2811/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.