Vadel Badjideh, 20 tahun, tampak tersenyum dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

HIBURAN

Vadel Badjideh Ingin Bujuk Lolly agar Nikita Mirzani Cabut Laporan

Minggu 09 Mar 2025, 20:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh hingga saat ini masih menjalani masa tahanannya seusai ditambah dari 20 hari menjadi 40 hari masa tahanan di Polda Metro Jakarta Selatan.

Kini Vadel Badjideh berencana ingin membujuk mantan kekasihnya yakni anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Mawardi atau Lolly agar ibunya mencabut laporan.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Vadel, Elida Netty mengatakan bahwa klinenya akan mengajukan restorative justice untuk menangguhkan penahanannya dalam kasus yang melibatkannya.

“Kami ajukan restorative justice,” kata Elida kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga: Ini Alasan Masa Tahahan Vadel Badjideh Ditambah Jadi 40 Hari

Namun, menurut Elida kecil kemungkinan Vadel bisa mengubah status dari tahanan penjara menjadi tahanan kota karena adanya ancaman pidana yang cukup tinggi.

“Kecil ya kemungkinannya. Kami tetap berupaya bagaimana caranya agar Vadel mendapatkan keadilan,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa TikToker itu ingin bertemu langsung dengan Lolly untuk berbincang secara empat mata terkait permasalahan mereka yang menjadi dasar laporan Nikita Mirzani.

“Bertemu dulu, bisa enggak kira-kira? Kalau bisa, kami mohon Vadel dan Lolly bertemu. Dua-duanya harus jelas,” ucapnya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Laporkan Anak Nikita Mirzani, Kecewa Karena Ini

Menurutnya, kasus dugaan aborsi bukan hanya melibatkan Vadel tetapi juga Lolly yang dinilai ikut andil dan bisa mempertanggungjawabkannya dalam hal tersebut.

“Ini bukan detik aduan. Kalau aborsi secara enggak langsung itu pembunuhan, yang bunuh Lolly lho,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Vadel Badjdieh ditahan atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly dari laporan Nikita Mirzani.

Dalam kasus tersebut, dancer itu dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags:
Polres Metro Jakarta SelatanNikita Mirzanianak Nikita MirzaniLolly Laura Meizani Nasseru Mawardi AsryVadel Badjideh ditahanVadel Badjideh

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor