Ia menambahkan, DTSEN memiliki kriteria tertentu yang mengatur siapa saja yang tidak lagi dapat menerima bantuan sosial.
Secara umum, masyarakat yang tidak memenuhi kriteria ini akan dikeluarkan dari data dan bantuan sosialnya tidak akan cair lagi pada tahap berikutnya.
Bantuan sosial yang dimaksud bisa berupa Program Indonesia Pintar (PIP), bansos beras 10 kg yang disalurkan melalui desa atau kelurahan, PKH, BPNT, dan program lainnya.
6 Kategori Calon Penerima Bansos yang Tak Layak di DTSEN
Berikut adalah enam kategori masyarakat calon penerima bansos yang tidak layak lagi berada dalam DTSEN:
1. Anggota Keluarga yang Sudah Bekerja atau Menikah
Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang sudah bekerja, menikah, atau memiliki aset seperti mobil, meskipun masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima bantuan sosial, data mereka akan otomatis ditolak oleh sistem DTSEN.
Sebagai contoh, jika seorang anak yang sudah bekerja atau memiliki kendaraan seperti mobil masih tercatat dalam satu KK dengan orang tua yang menerima bantuan sosial, data mereka akan dianggap tidak valid dan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol
2. Kepemilikan Kendaraan Lebih dari Satu
Jika penerima bansos memiliki kendaraan lebih dari satu, apalagi ada kendaraan dengan harga tinggi, seperti motor yang bernilai lebih dari Rp30 juta, maka data mereka akan dianggap tidak layak.
DTSEN terintegrasi dengan berbagai lembaga yang memungkinkan data kendaraan ini diketahui melalui catatan Nomot Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Usaha dengan Omset Lebih dari UMP atau UMK
Jika penerima bantuan sosial memiliki usaha yang menghasilkan lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, meskipun tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, data mereka akan tetap tercatat sebagai keluarga yang tidak layak.
Hal ini dapat diketahui melalui informasi yang tercatat di NPWP atau melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat setempat.