Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Minggu 09 Mar 2025, 21:50 WIB
Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 untuk Januari-Maret fix akan cair tiga bulan Rp600.000. Pastikan alokasi Anda dengan mengecek status terbaru di situs resmi Kemensos.

Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 untuk Januari-Maret fix akan cair tiga bulan Rp600.000. Pastikan alokasi Anda dengan mengecek status terbaru di situs resmi Kemensos.

Ia menambahkan, DTSEN memiliki kriteria tertentu yang mengatur siapa saja yang tidak lagi dapat menerima bantuan sosial.

Secara umum, masyarakat yang tidak memenuhi kriteria ini akan dikeluarkan dari data dan bantuan sosialnya tidak akan cair lagi pada tahap berikutnya.

Bantuan sosial yang dimaksud bisa berupa Program Indonesia Pintar (PIP), bansos beras 10 kg yang disalurkan melalui desa atau kelurahan, PKH, BPNT, dan program lainnya.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Siapkan Dana Bansos Mulai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ini Cara Daftarnya

6 Kategori Calon Penerima Bansos yang Tak Layak di DTSEN

Berikut adalah enam kategori masyarakat calon penerima bansos yang tidak layak lagi berada dalam DTSEN:

1. Anggota Keluarga yang Sudah Bekerja atau Menikah

Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang sudah bekerja, menikah, atau memiliki aset seperti mobil, meskipun masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima bantuan sosial, data mereka akan otomatis ditolak oleh sistem DTSEN.

Sebagai contoh, jika seorang anak yang sudah bekerja atau memiliki kendaraan seperti mobil masih tercatat dalam satu KK dengan orang tua yang menerima bantuan sosial, data mereka akan dianggap tidak valid dan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol

2. Kepemilikan Kendaraan Lebih dari Satu

Jika penerima bansos memiliki kendaraan lebih dari satu, apalagi ada kendaraan dengan harga tinggi, seperti motor yang bernilai lebih dari Rp30 juta, maka data mereka akan dianggap tidak layak.

DTSEN terintegrasi dengan berbagai lembaga yang memungkinkan data kendaraan ini diketahui melalui catatan Nomot Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Usaha dengan Omset Lebih dari UMP atau UMK

Jika penerima bantuan sosial memiliki usaha yang menghasilkan lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, meskipun tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, data mereka akan tetap tercatat sebagai keluarga yang tidak layak.

Hal ini dapat diketahui melalui informasi yang tercatat di NPWP atau melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat setempat.

Berita Terkait
News Update