POSKOTA.CO.ID - Banyak orang penasaran, apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun pernah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol)?
Jawabannya: dulu iya, sekarang tidak lagi. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Banyak yang bertanya-tanya, "Apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun pernah gagal bayar pinjol?" Jawabannya: dulu iya, sekarang tidak lagi. Yuk, kita bahas lebih dalam!
Baca Juga: Viral, Amarah Warga ke Pria yang Diduga Cuek Anak-Istri Tewas Diterjang Banjir Sukabumi
Dulu Bisa, Sekarang Tidak Lagi
Dulu, ada kabar bahwa skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun, bahkan bagi debitur yang tidak melunasi tagihan selama 5 tahun.
Hal ini sempat dijelaskan oleh akun TikTok @bang.roy. Namun, kebijakan ini hanya berlaku ketika BI Checking masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Sejak 31 Desember 2017, BI Checking resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan perubahan ini, aturan pemutihan skor kredit otomatis setelah 2 tahun tidak lagi berlaku.
Dampak Gagal Bayar Pinjol
Gagal bayar pinjol tidak hanya berisiko menghadapi teror dari debt collector (DC), tetapi juga bisa membuat skor SLIK OJK bernilai merah atau buruk.
Skor buruk ini akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman ke platform pinjol lain atau lembaga keuangan.
Bahkan, skor buruk ini bisa menempel pada debitur seumur hidup, sehingga menjadi hambatan saat mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit kendaraan.
Cara Memulihkan Skor SLIK
Meskipun skor SLIK tidak bisa otomatis bersih setelah 2 tahun, debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Berikut langkah-langkahnya:
- Lunasi Seluruh Tagihan: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tagihan pinjol atau pinjaman lain yang masih menunggak.
- Periksa Skor SLIK: Setelah melunasi tagihan, periksa kembali skor SLIK Anda. Skor kredit pada SLIK dibagi menjadi lima kode:
- Kualitas 1: Lancar.
- Kualitas 2: Dalam perhatian khusus.
- Kualitas 3: Kurang lancar.
- Kualitas 4: Diragukan.
- Kualitas 5: Macet.
- Ajukan Pinjaman Baru: Setelah SLIK bersih, Anda bisa kembali mengajukan pinjaman tanpa khawatir ditolak karena skor kredit yang buruk.
Baca Juga: Cara Menukar Uang Baru di Bank Mandiri, Ketahui Syaratnya
Meskipun pernah ada aturan yang memungkinkan skor BI Checking otomatis bersih setelah 2 tahun, hal tersebut sudah tidak berlaku sejak beralihnya sistem ke SLIK OJK.
Debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor buruk yang bisa berdampak panjang.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk segera melunasi tunggakan agar skor SLIK dapat pulih dan memudahkan proses pengajuan pinjaman di masa depan. Jangan sampai skor kredit buruk menghambat rencana finansial Anda, ya!
Dengan memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK, serta cara memulihkan skor kredit, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola pinjaman. Semoga informasi ini bermanfaat!