Artinya, debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor SLIK OJK yang buruk.
Bahkan, skor buruk ini bisa menempel pada debitur seumur hidup, sehingga menjadi hambatan saat mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit kendaraan.
Cara Memulihkan Skor SLIK
Meskipun skor SLIK tidak bisa otomatis bersih setelah 2 tahun, debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tagihan pinjol atau pinjaman lain yang masih menunggak.
Setelah SLIK bersih, debitur dapat kembali mengajukan pinjaman tanpa khawatir ditolak karena skor kredit yang buruk. Skor kredit pada SLIK dibagi menjadi lima kode, mirip dengan sistem BI Checking. Berikut tingkatannya:
- Kualitas 1: Lancar.
- Kualitas 2: Dalam perhatian khusus.
- Kualitas 3: Kurang lancar.
- Kualitas 4: Diragukan.
- Kualitas 5: Macet.
Meskipun pernah ada aturan yang memungkinkan skor BI Checking otomatis bersih setelah 2 tahun, hal tersebut sudah tidak berlaku sejak beralihnya sistem ke SLIK.
Debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor buruk yang bisa berdampak panjang.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk segera melunasi tunggakan agar skor SLIK dapat pulih dan memudahkan proses pengajuan pinjaman di masa depan.