POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025. Maka dari itu simak informasi selengkalnya berikut ini untuk mengetahui mengenai pencairannya.
Mengutip kanal YouTube CEK BANSOS pada Minggu, 9 maret 2025, pemerintah telah mencairkan Bansos BPNT tahap 1 hampir merata ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik itu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Sekarang ini tengah menuju pencairan tahap kedua. Namun, mengingat Kementerian Sosial (Kemensos) beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maka pendamping sosial melakukan survei ground checking ke rumah-rumah KPM.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa KPM, khususnya yang cair pada tahap 1 tahun 2025 masih layak atau tidak menerima bantuan pada tahap kedua mendatang.
“Bagi teman-teman terindikasi sudah mampu atau sudah sejahtera maka akan digantikan oleh para KPM baru yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial, yang dinyatakan layak oleh para pendamping sosial, dinas sosial, Kementerian Sosial,” jelas CEK BANSOS.
Pengertian Bansos BPNT
BPNT atau Program Sembako adalah suatu subsidi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dicairkan untuk keluarga rentan atau miskin dengan keterbatasan pangan ekstrem.
Bansos ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur. Nominal BPNT yang didapatkan untuk per tahap atau tiga bulan sekali adalah sebesar Rp600.000 pada tahun 2025.
Kapan Bansos BPNT 2025 Cair?
Pada tahun 2025 ini, pemerintah mencairkan saldo dana Bansos BPNT dengan 4 tahap pencairan atau 3 bulan sekali dalam 1 tahun. Berikut jadwal pencairannya:
Baca Juga: Info Terbaru! Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Simak Selengkapnya di Sini
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Pencairan dilakukan melalui KKS atau PT Pos Indonesia. Beberapa KPM juga bantuannya akan diantar ke rumah masing-masing apabila kondisi tidak memungkinkan seperti lansia 70 tahun ke atas atau penyandang disabilitas.