1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam data TKS daerah atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KJP tahap 2 2024, Anda bisa mengunjungi laman resmi akun Instagram @disdik.dki.
Demikian informasi yang dapat mengenai pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dan ketentuan penggunaannya.