POSKOTA.CO.ID - Salah satu syarat umum pengajuan berbagai jenis pinjaman adalah skor kredit yang baik saat pemeriksaan BI Checking.
Untuk itu, mengetahui cara pemeriksaan ini penting untuk diketahui terlebih jika Anda ingin melakukan pengajuan pinjaman.
Cara pelaksanaannya dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan secara online atau offline, dan melalui bank ataupun lembaga lainnya.
Cara Cek BI Checking
Masyarakat yang ingin memeriksa skor kreditnya untuk melakukan pengajuan pinjaman, dapat mengikuti beberapa cara berikut ini!
1. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksakan via Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online. OJK menyediakan layanan periksa secara online.
Baca Juga: Kepepet Lagi Butuh Saldo Dana, Berikut Rekomendasi Pinjol Aman Tanpa BI Checking
Layanan yang menyediakan cek riwayat kredit usaha ini dapat dilakukan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Kemudian isi formulir dengan lengkap
- Unggah foto KTP dan dokumen lain yang dibutuhkan
- Tunggu verifikasi melalui email dan laporan akan dikirim dalam bentuk PDF
Baca Juga: Cek BI Checking Makin Mudah Lewat Smartphone, Begini Caranya!
Kemudian untuk selain diperiksa secara online, Anda dapat memeriksakannya secara langsung dengan mendatangi kantor OJK terdekat:
Pemeriksaan secara langsung membutuhkan dokumen asli dan fotokopi dari KTP atau paspor jika Anda Warga Negara Asing.
Petugas OJK akan mencetak laporan skor kredit Anda dan menjelaskan jika terdapat kendala dalam riwayat pinjaman.
2. Melalui Bank atau Lembaga Keuangan
Bukan hanya OJK yang dapat membantu memeriksa riwayat skor kredit Anda, tetapi saat pengajuan melalui bank juga bisa Anda manfaatkan untuk pengecekkan skor.