Ilustrasi pembuatan SKCK terbaru 2025. (X/@cocachele)

TEKNO

Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru Tahun 2025

Minggu 09 Mar 2025, 10:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi semakin penting, terutama untuk keperluan pekerjaan dan pendidikan.

Kini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah berkat hadirnya aplikasi Polri Super App, yang juga dikenal sebagai aplikasi Presisi.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK secara online dengan lebih praktis, dan Anda bahkan bisa mencetaknya pada hari kerja.

Berikut adalah langkah-langkah terbaru untuk membuat SKCK secara online pada tahun 2025 menggunakan aplikasi Polri Super App.

Baca Juga: Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk UMKM sebagai Dokumen Pendukung KUR BRI 2025

Cara Membuat SKCK Online 2025

1. Unduh Aplikasi Polri Super App

Pastikan Anda men-download versi terbaru dari aplikasi Polri Super App melalui Google Play Store atau App Store.

2. Buat Akun dan Verifikasi Data

Buka aplikasi dan buat akun baru jika Anda belum memilikinya. Selanjutnya, lakukan verifikasi data menggunakan KTP atau identitas lain.

3. Pilih Menu SKCK

Setelah akun berhasil dibuat, akses halaman utama aplikasi dan pilih menu SKCK untuk memulai pengajuan.

4. Pilih Jenis Pengajuan SKCK

Anda dapat memilih antara dua jenis pengajuan, yaitu SKCK Baru atau Perpanjangan SKCK.

Baca Juga: Cara Membuat Frame Twibbon Ramadan 2025 yang Unik dengan Canva Lewat HP

5. Cek Syarat dan Ketentuan

Bacalah syarat dan ketentuan pembuatan SKCK sesuai dengan kewenangan Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

6. Siapkan Persyaratan Pembuatan SKCK

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan adalah:

7. Isi Formulir Pengajuan SKCK

Pilih jenis pengajuan yang diinginkan dan masukkan alasan pembuatan SKCK.

Baca Juga: Cara Membuat Link WhatsApp Call: Panggilan Lebih Fleksibel dan Menarik

8. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

9. Isi Data Tambahan

Masukkan informasi tambahan seperti data keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan (jika ada), dan ciri fisik (tinggi badan, berat badan, warna kulit, tanda istimewa, dll).

10. Pilih Metode Pengambilan SKCK

Anda dapat memilih untuk mengambil SKCK sendiri di kantor polisi atau diwakilkan kepada anggota keluarga.

Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring, dan Dicoret di WhatsApp, Berbalas Chat Jadi Kreatif

11. Metode Pembayaran

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang dapat dibayarkan melalui virtual account, BRI, atau secara tunai di kantor polisi.

12. Pengambilan SKCK

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima barcode sebagai bukti pengambilan SKCK. SKCK dapat diambil di kantor Polres atau Polsek sesuai dengan pilihan yang Anda buat di aplikasi.

Proses pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Super App dirancang untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Paspor dengan Daftar di Aplikasi M-Paspor

Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan persyaratan agar pengajuan berjalan lancar.

Tags:
Persyaratan Pembuatan SKCKCara Membuat SKCK Online 2025aplikasi Polri Super Appmembuat SKCK secara onlineSKCKpembuatan SKCK

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor