POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) plus 2025 telah di terima oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima yang terpilih saja.
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, PKH plus merupakan bantuan tambahan bagi KPM yang datanya sudah masuk di DTKS dan terdapat kategori lansia di keluarganya.
Pencairan dilakukan oleh pemerintah juga melawati berbagai tahapan, melainkan bukan seluruh KPM kategori lansia mendapat dana PKH plus 2025.
Tentunya hanya NIK e-KTP penerima yang memenuhi syarat dan masuk usulan pendamping sosial untuk menerima bansos PKH Plus 2025.
Informasi Pencairan Bansos PKH Plus 2025
PKH plus dicairkan kepada KPM yang masuk di DTKS sesuai aturan dari pemerintah.
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, saat ini terdapat KPM yang mendapat bansos PKH Plus 2025 dengan nominal Rp500.000.
Dengan begitu, KPM bisa menggunakan dana PKH plus untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Pasalnya, PKH plus hanya ditujukan kepada KPM kategori lansia berusia 70 tahun ke atas saja.
Melainkan bukan seluruh KPM bansos PKH 2025 yang mendapat saldo dana dengan nominal berbeda.