Berikut Kriteria Masyarakat yang akan Diberhentikan Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Minggu 09 Mar 2025, 13:15 WIB
Kriteria KPM yang tidak akan lagi menerima dama bansos. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

Kriteria KPM yang tidak akan lagi menerima dama bansos. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai pada tahap ke-2 di tahun 2025 akan semakin diperketat.

Perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mengakibatkan banyaknya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang digraduasi.

Simak dalam artikel berikut ini kriteria KPM yang akan diberhentikan pencairan saldo dana bansosnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp1,35 Juta Cair Maret 2025, Simak Update Pencairan Terbaru dan Jadwal Penyaluran di Sini!

Kriteria KPM yang Diberhentikan Pencairan Dana Bansosnya

Melansir dari akun milik Sahabat Arifin, berikut adalah kriteria KPM yang akan diberhentikan pencairan saldo dana bansosnya oleh pemerintah, yaitu:

  1. Menggunakan listrik PLN di atas 2200 VA
  2. Anggota keluarga memiliki gaji UMP atau UMR
  3. Keluarga dari SDM PKH, TNI, Polri, ASN, P3K, Pejabat Desa
  4. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
  5. Pensiunan ASN, TNI atau Polisi
  6. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Berhak Terima Pencairan Dana Tahap 1, Cek Selengkapnya di Sini!

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional(DTSEN)

DTSEN ini memastikan data sosial ekonomi lebih akurat, terpadu, transparan, efektif, efisien, inklusif dan tepat sasaran.

Dengan satu data yang valid, bantuan dan pemberdayaan masyarakat jadi lebih optimal. Adapun manfaat dari DTSEN ini yaitu:

  1. Menjadi data tunggal nasional
  2. Bantuan sosial lebih tepat sasaran
  3. Profiling sosial dan ekonomi masyarakat
  4. Mengurangi kemiskinan dengan lebih tepat, efisien dan akuntabel
  5. DTSEN sebagai acuan utama dalam pemberian bantuan sosial
  6. Menjaga efektivitas anggaran
  7. Mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Sudah Siap Cair? Ini Perkiraan Nominal dan Sistem Pencairannya

Nantinya, para pendamping sosial akan menggraduasi para penerima dana bansos yang sudah dinyatakan mampu dan tidak dapat mendapatkan dana bansos lagi serta sesuai dengan kriteria di atas.

Ini akan menjadikan penyaluran dana bansos tersebut lebih tepat sasaran.

Itulah informasi mengenai KPM yang akan diberhentikan pemberian saldo dana bansosnya oleh pemerintah, simak informasi lainnya di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
News Update