POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai pada tahap ke-2 di tahun 2025 akan semakin diperketat.
Perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mengakibatkan banyaknya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang digraduasi.
Simak dalam artikel berikut ini kriteria KPM yang akan diberhentikan pencairan saldo dana bansosnya oleh pemerintah.
Kriteria KPM yang Diberhentikan Pencairan Dana Bansosnya
Melansir dari akun milik Sahabat Arifin, berikut adalah kriteria KPM yang akan diberhentikan pencairan saldo dana bansosnya oleh pemerintah, yaitu:
- Menggunakan listrik PLN di atas 2200 VA
- Anggota keluarga memiliki gaji UMP atau UMR
- Keluarga dari SDM PKH, TNI, Polri, ASN, P3K, Pejabat Desa
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
- Pensiunan ASN, TNI atau Polisi
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional(DTSEN)
DTSEN ini memastikan data sosial ekonomi lebih akurat, terpadu, transparan, efektif, efisien, inklusif dan tepat sasaran.
Dengan satu data yang valid, bantuan dan pemberdayaan masyarakat jadi lebih optimal. Adapun manfaat dari DTSEN ini yaitu:
- Menjadi data tunggal nasional
- Bantuan sosial lebih tepat sasaran
- Profiling sosial dan ekonomi masyarakat
- Mengurangi kemiskinan dengan lebih tepat, efisien dan akuntabel
- DTSEN sebagai acuan utama dalam pemberian bantuan sosial
- Menjaga efektivitas anggaran
- Mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Sudah Siap Cair? Ini Perkiraan Nominal dan Sistem Pencairannya
Nantinya, para pendamping sosial akan menggraduasi para penerima dana bansos yang sudah dinyatakan mampu dan tidak dapat mendapatkan dana bansos lagi serta sesuai dengan kriteria di atas.
Ini akan menjadikan penyaluran dana bansos tersebut lebih tepat sasaran.