- Batas pengusulan 31 Januari: Jika siswa mengusulkan diri sebelum 31 Januari, maka pengusulannya akan terbit di termin kedua mencangkup periode penyaluran Mei hingga September.
- Batas pengusulan 31 Agustus: Jika pengusulan dilakukan sampai batas ini, maka usulannya akan terbit di termin ketiga atau periode Oktober hingga Desember.
Untuk memudahkan pengusulan, pastikan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah terisi dengan benar agar proses pengusulan dan penetapan penerima PIP berjalan lancar.
Sumber Data Penerima PIP
Ada dua jenis data penerima yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan PIP, yaitu:
1. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pihak terkait, berdasarkan data layak PIP yang diinput oleh sekolah melalui Dapodik.
Meskipun terdaftar di DTKS, siswa tetap harus dinyatakan layak PIP oleh pihak sekolah untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Cara Menjadi Penerima Bantuan PIP
Untuk dapat menerima bantuan PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), perlu dilampirkan fotokopi kartu PK pihak sekolah dapat memvalidasi kelayakan.
2. Jika siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan lebih mudah untuk dinyatakan layak.