Apa Itu Kartu Jakarta Pintar dan Bagaimana Cara Daftarnya? Simak Informasinya di Sini

Minggu 09 Mar 2025, 23:50 WIB
Apa Itu Kartu Jakarta Pintar dan Bagaimana Cara Daftarnya? Simak Informasinya di Sini (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Apa Itu Kartu Jakarta Pintar dan Bagaimana Cara Daftarnya? Simak Informasinya di Sini (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk warga DKI Jakarta. Salah satunya adalah Kartu Jakarta Pintar alias KJP.

KJP adalah program bansos khusus pendidikan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

​Pada tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,05 triliun untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang direncanakan akan disalurkan kepada sekitar 445.994 siswa.

Yuk simak informasi lengkap mengenai KJP 2025 di bawah ini:

Baca Juga: KJP Plus 2025 Cair, Cek Nama Kamu Sekarang dan Dapatkan Bantuan Hingga Ratusan Ribu!

Syarat KJP 2025

1. Siswa usia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.

5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.

6. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam data penerima bansos.

Berita Terkait
News Update