Setyo juga membantah adanya anggapan bahwa penyidikan kasus ini terhenti. Menurutnya, prosesnya tetap berjalan meskipun tim penyidik di satuan tugas KPK juga tengah menangani perkara lain yang memerlukan prioritas. Ia menyebut keterlambatan ini hanya bersifat sementara.
“Tim satgas kami menangani banyak kasus, jadi ada prioritas yang harus diatur. Tapi penyelesaian tetap akan dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Sambangi Kejagung, Influencer Otomotif Fitra Eri Jelaskan Teknis Korupsi BBM
Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, permohonan itu kemudian dicabut oleh Indra tanpa penjelasan lebih lanjut.
Dalam penyidikan KPK, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan perabotan di Rumah Jabatan Anggota DPR RI pada tahun 2020. Proyek tersebut diduga mengalami mark up atau penggelembungan harga, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.