POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa alasan mengapa saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 mungkin tidak cair lagi.
Berikut beberapa penyebab utama bantuan sosial PKH tidak diterima lagi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyebab Bansos PKH Tidak Cair Lagi
1. Tidak Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
DTSN adalah basis data utama yang berlaku pada 2025 untuk menentukan penerima bansos dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Kriteria Ekonomi Meningkat
PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Jika kondisi ekonomi penerima meningkat (misalnya punya pekerjaan tetap atau pendapatan lebih tinggi), mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima.
Baca Juga: 6 Kategori Penerima yang Tak Lagi Dapat Bansos, Cek Apakah Nama Anda Masih Terdaftar
3. Tidak Memiliki Komponen yang Memenuhi Syarat PKH
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Jika dalam keluarga tidak ada lagi anggota yang masuk dalam kriteria ini, bansos PKH bisa dihentikan.
4. Tidak Segera Mengambil Bansos
Jika penerima bansos tidak mengambil dana bantuan dan membuat saldo mengendap, mereka bisa dianggap tidak membutuhkan dan otomatis dihapus dari daftar penerima.
5. Data Tidak Cocok atau Bermasalah
- NIK e-KTP atau KK tidak valid atau tidak sesuai dengan DTKS.
- Nama berbeda antara KTP dan data penerima bansos.
- Alamat tidak sesuai atau pindah domisili tanpa memperbarui data juga bisa menjadi alasan dihentikan.
- Terdaftar dalam dua jenis bansos yang tidak boleh digabungkan (misalnya sudah dapat BPNT tapi masih masuk daftar BLT Dana Desa).
6. Ada Pemutakhiran Data oleh Kemensos atau Pemerintah Daerah
Sebelumnya Menteri Sosial, Sayaifullah Yusuf memberitahukan pembaruan DTSEN selalu dilakukan setiap tahapnya dengan adanya penelusuran lapangan, jadi bisa saja data penerima bansos berubah setiap tahapnya
Jika ditemukan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat lagi, mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima PKH.