Kriteria selanjutnya adalah jika KPM sudah mendapatkan penghasilan yang lebih dari UMR, UMK ataupun UMP daerah setempat.
KPM dengan kriteria tersebut maka sudah dianggap mampu karena itu tidak mendapatkan bansos, walaupun tidak terdaftar BPJS Kesehatan.
3. Memiliki Anggota Keluarga Profesi Tertentu
Kriteria selanjutnya yang tidak berhak lolos ke dalam daftar penerima bansos tahap kedua adalah jika salah satu anggota keluarga berprofesi tertentu.
Profesi yang dimaksud adalah ASN, PPPK, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, maupun perangkat desa.
4. Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik PLN 2.200 VA
Kriteria selanjutnya adalah KPM yang memiliki rumah mewah dengan daya listrik tinggi yaitu 2.200 Volt Ampere ke atas.
5. Memiliki Aset Kebun dan Sawah atau Lahan Kosong
Kriteria lainnya adalah KPM yang memiliki aset seperti kebun, sawah, ataupun lahan kosong tidak bisa menerima bantuan karena dianggap sudah mampu.