POSKOTA.CO.ID - Jika Anda tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor Samsat atau yang lainnya, sekarang ada cara mudah untuk bayar pajak kendaraan secara online.
Pembayaran pajak kendaraan tahunan ini bisa dibayar secara online melalui aplikasi Signal- Samsat Digital Nasional.
Simak dalam artikel berikut ini tahapan cara pembayarannya agar Anda tidak repot lagi untuk melaungkan waktu.
Baca Juga: Mudah, Cepat, dan Praktis! Simak Cara Bayar Tagihan BPJS via Handphone
Cara Mudah Bayar Pajak Online
Melansir dari akun SiMotor.id, berikut adalah cara mudah untuk bayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.
- Download aplikasi Signal di Google Play Store atau Appstore
- Registrasi akun
- Verifikasi E-KTP dan wajah
- Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
- Klik Tambah Kendaraan Bermotor dan daftarkan kendaraan
- Klik Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dibayarkan pajaknya
- Info detail total tagihan pajak akan tertera, jika ingin dapat dokumen TBPKP, klik tombol Ya
- Klik Lanjut. Isi data pengirim dan penerima dokumen TBPKP lewat Pos Indonesia
- Klik Lanjut dan akan muncul Lanjut Proses Pembayaran
- Kode Pembayaran dan jumlah total akan muncul dan pilih cara pembayaran yang diinginkan
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Gopay Later di Aplikasi Gojek dengan Mudah
Aplikasi Signal Samsat
Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data atau database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Daerah.
Jadi, Anda tidak perlu repot lagi jika tidak memiliki waktu luang untuk datang ke Samsat bayar pajak kendaraan motor.
Itulah informasi mengenai cara mudah bayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal Samsat. Semoga bermanfaat.