Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau karyawan perusahaan swasta, maka datanya akan tertolak secara otomatis oleh sistem.
5. Memiliki Rumah Mewah
Pendamping sosial akan melakukan survei ulang terhadap penerima bansos untuk memastikan kondisi tempat tinggal mereka.
Baca Juga: 6 Kategori Penerima yang Tak Lagi Dapat Bansos, Cek Apakah Nama Anda Masih Terdaftar
Jika penerima bansos memiliki rumah mewah, baik itu milik sendiri atau warisan keluarga, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar DTSEN.
6. Memiliki Aset Berupa Kebun/Lahan yang Luas
Jika seseorang memiliki aset tanah atau kebun yang luas, hal ini akan terdeteksi dalam musyawarah desa atau kelurahan.
Dalam musyawarah ini, aparat desa, tokoh masyarakat, dan LSM akan membahas apakah seseorang masih layak menerima bansos atau tidak.
Jika ditemukan bahwa mereka memiliki aset besar dan penghasilan mencukupi, maka akan dikeluarkan dari DTSEN.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 Tahun 2025 Belum Cair ke Rekening KKS? Simak Solusinya
DTSEN akan terus diperbarui dan diverifikasi setiap 3 bulan sekali untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.