Kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku bermula pada 2019, ketika ia, sebagai calon legislatif dari PDIP, berupaya mengisi kursi DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pasca wafatnya Nazarudin Kiemas.
Dalam proses tersebut, Harun diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna melancarkan jalannya menuju parlemen.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga memiliki keterlibatan aktif dalam skandal suap tersebut serta berusaha menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Pada 20 Februari 2025, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara ini. Tim kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Johanes Tobing, telah menerima berkas perkara dan menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses persidangan mendatang.