JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pelaku penodong warga negara asing (WNA) asal Prancis di Tanggul Pelabuhan Sunda Kelapa Pos 6 Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketiga pelaku berinisial AP 28 tahun, UTA 29 tahun, dan TM 31 tahun. Mereka menodong dan merampas kamera milik korban bernama, Marion Parent, 41 tahun, di sekitar tanggul Muara Baru, Jakarta Utara.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap WNA asal Prancis yang terjadi di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.
Baca Juga: Tren DBD di Jakarta Mulai Meningkat, Pramono Anung: Segera Ambil Tindakan
Gusti menyebut peristiwa itu terjadi di pinggir laut Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka TM sedang berteduh di bawah pohon di samping rumahnya bersama tersangka AP lalu mereka melihat korban sedang berjalan kaki di pinggir laut sambil mengambil foto bersama anaknya.
"Pada saat itu, saudara AP mengatakan kepada saudara TM, “Duit ini lumayan, ayo kita ambil barangnya, lumayan buat bayar kontrakan. Panggil orang aja lah," kata Gusti menirukan tersangka AP.
Meskipun awalnya ragu, kata Gusti, tersangka TM dan AP kemudian memutuskan untuk meminta bantuan dari dua tersangka lain, yaitu IM dan UTA, untuk melancarkan aksi pencurian tersebut. Kemudian mereka pun bersama-sama mendekati korban dengan niat untuk melakukan tindakan yang dimaksud.
Setelah para tersangka mengepung korban dengan posisi depan adalah anak korban. Tersangka IM mengeluarkan senjata tajam jenis pisau berukuran kecil dan diserahkan kepada tersangka AP dan menodongkan pisau ke arah korban. Sembari menodongkan pisau, tersangka meminta uang kepada korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Lembang Bandung Barat
"Menodongkan pisau sambil berkata money…money…money dan dijawab oleh korban no...no…no," ucapnya.
Karena korban menolak, lalu tersangka IM merampas kamera yang dibawa korban. Tersangka mengambil kamera tersebut dengan cara menarik menggunakan kedua tangannya dengan paksa sampai talinya putus. Setelah itu para tersangka melarikan diri.