Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya

Sabtu 08 Mar 2025, 21:45 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera dicairkan.

Selain ASN, THR juga biasanya diberikan kepada anggota TNI/Polri serta para pensiunan PNS.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara spesifik tentang THR Lebaran Idulfitri 2025.

Mengacu pada tahun 2024, ketentuan THR PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR PPPK Tahun 2025? Simak Penjelasan dan Besaran Nominalnya

Berdasarkan aturan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Pemerintah memprediksi bahwa Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Besaran THR PNS dan Pensiunan

Besaran THR untuk PNS dan pensiunan tidak ditetapkan dalam nominal yang sama untuk semua penerima. Nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing individu.

Berikut adalah komponen yang digunakan untuk menghitung THR tahun 2025 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan:

  • Pensiunan pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.

Baca Juga: CPNS 2024 Baru Diangkat Oktober, PPPK Tahun Depan, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR 2025?

Rincian Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Salah satu komponen utama dalam menghitung besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun.

Besaran gaji pokok pensiun ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
  • Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
  • Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Dengan demikian, besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2025 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif menjabat.

Besaran ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang mungkin diterima.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS dan Pensiunan, Siap-Siap Menerima Tranferan di Tanggal Ini

Menunggu Kepastian THR 2025

Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa THR 2025 akan dicairkan, masyarakat masih menunggu kepastian lebih lanjut mengenai aturan dan besaran THR untuk tahun depan.

Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut agar para penerima THR dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dengan adanya THR, diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam menyambut hari raya yang penuh kebahagiaan tersebut.

Berita Terkait
News Update