POSKOTA.CO.ID - Proses penyelidikan megakorupsi PT Pertamina yang merugikan negara hingga hampir Rp1 kuadriliun masih belum usai.
Sebelumnya sudah ditetapkan ada 9 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengisiasi pembongkaran kasus para tikus negara ini terus mendalami perkara sebelum nantinya menjatuhi hukuman.
Dalam konferensi pers terakhir Kejagung pada Kamis 6 Maret 2025 lalu, jaksa menyebut ada kemungkinan para koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Hukum Mati Tersangka Korupsi Pertamina
Hal ini diungkapkan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin jika memang ditemukan hal yang memberatkan seperti kondisi bencana nasional.
"Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan sleesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan hal itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati,"
Sebagai informasi, kasus korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Pertamina Persero itu memang terjadi pada rentang tahun 2018-2023.
Ini artinya para pelaku korupsi melakukan aksinnya disaat negara tengah bergelut dengan pandemi Covid-19, yang bisa saja menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhi hukuman.
Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Penyidik Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memang mengatur bahwa pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, seperti saat terjadi bencana nasional, dapat dijatuhi hukuman mati.