Febri menegaskan, "Dari tiap sertifikat itu telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin. Ini menandakan bahwa produk Apple, termasuk iPhone 16, telah sah beredar di Indonesia."
Pusat Riset dan Inovasi Apple di Asia
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah rencana Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta.
Pusat riset ini akan menjadi yang kedua di dunia setelah Amerika dan pertama di Asia. Pembangunan pusat riset ini diharapkan dapat mendorong perkembangan teknologi di Indonesia serta menciptakan lapangan kerja baru.
Syarat Izin Edar dan Impor
Untuk memastikan produk Apple, termasuk iPhone 16, dapat beredar secara legal di Indonesia, Kemenperin memberikan syarat tambahan.
Apple harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPPI).
Febri menambahkan, "Semua produk impor Apple akan mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Setelah 20 sertifikat TKDN dimiliki, Apple bisa mengurus sertifikat postel ke Kominfo."
Apa Artinya Bagi Konsumen?
Dengan investasi besar ini, konsumen Indonesia tidak perlu khawatir lagi tentang ketersediaan iPhone 16 dan produk Apple lainnya.
Selain itu, pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia juga bisa menjadi langkah awal untuk harga yang lebih kompetitif di masa depan.
Jadi, siap-siap menyambut kehadiran iPhone 16 dan berbagai produk Apple terbaru lainnya di pasar Indonesia. Siapa tahu, ini saat yang tepat untuk upgrade smartphone Anda!
Dengan investasi besar ini, Apple tidak hanya membawa produk terbarunya ke Indonesia, tetapi juga berkomitmen untuk berkontribusi pada perkembangan teknologi di tanah air.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera sambut iPhone 16 dan nikmati berbagai inovasi terbaru dari Apple!