Mudahnya daftar NPWP secara online. (Sumber: DJP)

TEKNO

Gampang! Daftar NPWP Bisa Lewat Handphone, Simak Caranya

Sabtu 08 Mar 2025, 22:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang penting dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Di era digital ini, proses pembuatan NPWP pun semakin mudah dan praktis dengan adanya layanan pendaftaran NPWP secara online.

Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online di tahun.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Galeri Handphone, Simak di Sini!

Persyaratan yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Pendaftaran NPWP Online Melalui e-Registration

Proses pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-registration. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs e-registration DJP di ereg.pajak.go.id.
  2. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar.
  3. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email aktivasi. Klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Login ke akun e-registration Anda dan isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
  6. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan pendaftaran NPWP Anda.
  7. Anda dapat mengecek status pendaftaran NPWP Anda secara berkala melalui akun e-registration.
  8. Jika permohonan disetujui, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diunduh dalam bentuk elektronik.

Baca Juga: Hindari Keretakan dan Kerusakan Layar Handphone dengan Melakukan 5 Hal Ini!

Keuntungan Memiliki NPWP

Memudahkan urusan administrasi perpajakan. Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak.

Memperoleh akses ke berbagai layanan publik dan keuangan. Meningkatkan kredibilitas dalam dunia usaha.

Dengan kemudahan pendaftaran NPWP online, diharapkan semakin banyak warga negara Indonesia yang memiliki NPWP dan taat membayar pajak.

Mari bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik melalui kontribusi pajak kita.

Tags:
KTPNPWPpendaftaran NPWP secara onlinedaftar NPWP onlinependaftaran NPWP onlinesyarat NPWP online

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor