Galbay Pinjol? Jangan Panik, Lakukan 6 Cara Ini Biar DC Nggak Nongol ke Rumah

Sabtu 08 Mar 2025, 13:08 WIB
Pahami aturan OJK dan cara menghindari intimidasi agar proses penagihan berjalan lancar dan manusiawi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pahami aturan OJK dan cara menghindari intimidasi agar proses penagihan berjalan lancar dan manusiawi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Keterlambatan pembayaran adalah pemicu utama kedatangan DC. Buat pengingat di HP atau atur pembayaran otomatis agar cicilan selalu tepat waktu.

Jika telat, segera lunasi untuk menghindari denda dan tindakan penagihan yang lebih intens.

4. Jangan Abaikan Komunikasi dari DC

Ketika telat bayar, DC biasanya menghubungi via pesan atau telepon. Jangan diabaikan! Komunikasikan rencana pembayaran atau jelaskan kesulitan Anda.

Dengan komunikasi terbuka, DC cenderung memberikan kelonggaran waktu.

5. Laporkan Pelanggaran ke OJK

Jika DC melakukan intimidasi, meneror, atau melanggar aturan penagihan (misalnya menagih setelah jam 20.00), segera laporkan ke OJK.

Penyedia pinjol bertanggung jawab atas tindakan DC yang mereka pekerjakan. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi hukum berat, termasuk denda hingga Rp250 miliar.

6. Ajukan Keberatan Jika Ada Kesalahan

Jika merasa ada ketidaksesuaian dalam perhitungan bunga atau biaya, ajukan keberatan dengan bukti yang jelas. Pihak pinjol wajib mengecek ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut.

Baca Juga: Kemensos Bakal Bangun Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung Barat

Aturan OJK yang Melindungi Peminjam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat untuk melindungi peminjam dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. Beberapa aturan tersebut meliputi:

  • Larangan intimidasi, ancaman, atau kekerasan oleh DC.
  • Batas waktu penagihan hanya sampai pukul 20.00.
  • Tanggung jawab penyedia pinjol atas tindakan DC.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Jika DC melanggar, pelaku bisa dihukum penjara 2-10 tahun dan denda hingga Rp250 miliar.

Kedatangan debt collector (DC) pinjol ke rumah bisa dicegah dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam, meminjam sesuai kemampuan, serta membayar tepat waktu.

Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu melaporkan ke OJK. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menghindari intimidasi dan memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan.

Berita Terkait

News Update