Hal ini diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Akibatnya, PUJK berhak melakukan penagihan, termasuk melalui debt collector yang tersertifikasi dan mematuhi kode etik penagihan sesuai POJK Nomor 10 tahun 2022.
Selain itu, riwayat kredit peminjam akan tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan.
PUJK juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk menagih utang, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau kekerasan.
Baca Juga: Tips Ampuh untuk Melindungi Diri dari Pinjol Nakal, Simak Selengkapnya
Tindakan Hukum terhadap Nasabah Gagal Bayar
Pinjol legal memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap nasabah yang gagal bayar. Tindakan ini meliputi penagihan melalui surat peringatan, debt collector, atau gugatan perdata ke pengadilan.
Namun, penagihan harus dilakukan sesuai aturan OJK, tanpa intimidasi atau pelecehan.
Berdasarkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan harkat dan martabat nasabah.
Batasan Hukum dalam Penagihan Pinjol
Meskipun PUJK berhak menagih utang, ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Penagihan tidak boleh melibatkan kekerasan, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi.
Baca Juga: Gak Perlu Blokir Nomor! Ini Tips Anti Galau Hadapi Debt Collector Pinjol Galbay yang Mengganggu
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang.
"Jalur hukum yang ditempuh bersifat perdata, bukan pidana. Artinya, tuntutannya adalah pemenuhan hak dan kewajiban, bukan hukuman penjara," tegas Friderica.
Konsumen perlu memahami risiko gagal bayar pinjol, termasuk dampak buruk pada riwayat kredit di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).