Benarkah KPM Bisa Terima Dana Bansos Rp500 Ribu di Hari Ketujuh Puasa? Cek di Sini!

Sabtu 08 Mar 2025, 14:10 WIB
Dana bansos Rp500 ribu segera cair untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di hari ketujuh puasa. Jangan sampai ketinggalan, cek cara pencairannya sekarang! (Sumber: Poskota/Shandra)

Dana bansos Rp500 ribu segera cair untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di hari ketujuh puasa. Jangan sampai ketinggalan, cek cara pencairannya sekarang! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki hari ketujuh bulan Ramadhan, kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial (bansos) senilai Rp500 ribu telah dicairkan di berbagai titik di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran hingga Rp50 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Namun, apakah KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan mendapatkan THR tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Dicairkan Merata

Baca Juga: Lebaran Makin Berkah! Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT hingga Bantuan Beras 10 Kg Cair, Cek Detail Penyalurannya

Bantuan sosial senilai Rp500 ribu mulai dicairkan kepada masyarakat penerima manfaat di beberapa wilayah Indonesia.

Dana bansos ini diberikan khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas dengan total tahunan mencapai Rp2 juta.

Proses pencairan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui titik komunitas seperti desa dan kelurahan, serta melalui bank-bank tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Di Jawa Timur, pencairan bantuan ini telah berlangsung merata di berbagai wilayah seperti Surabaya, Ngawi, Magetan, dan Situbondo.

Penerima manfaat PKH Plus di daerah tersebut sudah mulai menerima pencairan untuk tahap pertama, yang mencakup periode Januari, Februari, dan Maret 2025.

Bagi penerima manfaat yang telah mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan dari petugas, diimbau segera mencairkan dana bantuan di bank yang telah ditentukan atau melalui komunitas desa setempat.

Dana BLT Masih Dicairkan

Selain bantuan Rp500 ribu, pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih terus berlangsung.

Gelombang kedua pencairan PKH reguler dari Kementerian Sosial telah dimulai sejak 4 Maret 2025, menyusul pencairan gelombang pertama yang dilakukan pada Februari hingga awal Maret.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Cair Bertahap ke Rekening KKS dan PT Pos Indonesia, Cek Selengkapnya di Sini

Sejumlah penerima manfaat yang masuk dalam proses validasi by system juga telah menerima bantuan tahap pertama.

Penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah dalam kartu keluarga, masih berkesempatan mendapatkan bantuan sosial ini.

Namun, perlu diingat bahwa pencairan bantuan sosial selalu melalui proses verifikasi ketat, termasuk pengecekan kondisi rumah, daya listrik, dan aset penerima manfaat.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR Idul Fitri 2025.

Namun, perlu diperjelas bahwa dana tersebut bukan untuk bantuan sosial, melainkan untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pekerja di sektor swasta yang memenuhi kriteria.

Bagi KPM PKH dan BPNT, tidak ada program THR khusus dari pemerintah. Namun, ada kemungkinan pemerintah akan mencairkan bantuan sosial tambahan, seperti BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya telah dijanjikan.

Jika benar terealisasi, BLT tersebut dapat dianggap sebagai "bonus" bagi penerima manfaat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya berbagai pencairan bantuan sosial yang masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Masih Dicairkan hingga Akhir Maret 2025, Pemilik NIK e-KTP Dapat Terima Saldo Dana Rp600.000 Bagi yang Terdata sebagai KPM

Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat di bulan suci Ramadhan ini.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait
News Update